EDISIINDONESIA.id – Perjuangan hidup penderita kanker tidaklah mudah, apa lagi jika mereka telah lanjut usia. Namun tidak jarang ada orang-orang yang menderita kanker di usia senjanya masih memiliki semangat dalam memperjuangkan hal-hal yang dianggapnya sangat penting.
Seperti kisah dari Almarhum La Ode Laano, warga Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Semasa hidupnya, meski mengidam kanker ganas, namun ia masih memiliki semangat berjuang mencari keadilan hukum demi mengukir nama baik untuk kelarga tercintanya.
Almarhum selalu aktiv mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus yang menyeret namanya. Walau disaat bersamaan, ia juga diharuskan rutin menjalani kemoterapi (pengobatan penyakit kanker).
Perkara Tipikor
Pada awal Juli 2022 lalu, LHP Dinas PUPR Kabupaten Muna menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Pengadaan Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) Sistem PLTS di Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019. Yang mana kasus itu menyeret nama La Ode Laano yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pasikuta.
Setelah melalui rentetan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pekerjaan senilai Rp567,5 juta itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari dengan Nomor Registrasi Perkara 18/pid.susTPK/2023/Ptpk.kdi tanggal 21 Agustus 2023.
Di Pengadilan Tipikor Kendari, sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tersebut. Diantaranya LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media (Pihak Ketiga), NT selaku bendaraha desa, serta HS selaku Ketua TPK Desa.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketengan ahli, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik/tanggapan dalam surat tuntutannya, diantaranya terdakwa La Ode Laano diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Terkait itu, Kantor Hukum Sitti Satriani Aswat SH MH menyampaikan surat pembelaannya dengan menyatakan bahwa unsur yang disampaikan JPU tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan.
Sitti menjelaskan, berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Pengadaan Lampu PJU Sistem PLTS Nomor 06/TPK/XII/2019 Tanggal 21 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp567,5 juta, yang bertanggung jawab mengelolah dan melaksanakan kegiatan pengadaan adalah LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media.
Dari fakta persidangan, LM telah menerima tranfer melalui rekening pribadi sebesar Rp200 juta, dan kemudian pada 26 Desember 2019 LM menerima sisanya sebesar Rp 367,5 juta secara tunai dari La Ode Laano, dan LM telah menanda tangani bukti kas bahwa telah menerima seluruh anggaran pekerjaan sebesar Rp567,5 juta.
Namun setelah 90 hari sebagaimana batas waktu pekrjaan yang diatur dalam Kontrak Perjanjian Kerja Sama, LM tidak menyelesaian pekerjaan tersebut. Dengan demikian, LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media patut diduga keras memiliki niat menguntungkan diri sendiri atau perusahaannya.
“Oleh karena itu, alasan Jaksa Penuntut Umum terhadap unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dituntutkan terhadap terdakwa La Ode Laano adalah tidak beralasan dan tidak berdasar,” jelas Sitti, Rabu (27/9/2023).
Memperoleh Keadilan Hukum
Setiap agenda pemeriksaan yang dijadwalkan, serta setiap tahapan sidang perkara, almarhum La Ode Laano selalu menyempatkan diri untuk hadir. Meskipun kondisi kesehatannya semakin buruk dan saat itu masih diharuskan rutin menjalani pengobatan.
Alhasil, perjuangan pun menuai hasil yang diinginkan. Keadilan hukum didapatkan. Pada sidang putusan yang digelar 25 September kemarin, perkara La Ode Laano dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 September 2023, sebelum sidang putusan digelar akibat penyakit yang dideritanya.
“Namun jika merujuk pada putusan terdakwa LM dimana amar putusannya yaitu denda 200 juta dan membebankan uang pengganti sebesar Rp510.000.141, menegaskan bahwa dalam hal mengambil uang negara sepenuhnya dilakukan oleh pak LM bukan almarhum, karena terdapat dalam bukti kas Desa Pasikuta telah dilakukan pembayaran 100 persen terhadap pihak ketiga dalam hal ini CV Alfa Media,” jelasnya Sitti.
Meninggalkan Nama Baik untuk Keluarga
Alamrhun La Ode Laano berhasil memperoleh keadilan hukum dan berhasil meninggalkan nama baik khsusunya untuk keluargan dan orang-orang terdekatnya. Sebelum akhirnya ia meninggalkan dunia pada 20 September 2023 kemarin akibat kanker ganas yang sudah dideritanya selama bertahun-tahun dan diduga mentalnya cukup terganggu atas tuduhan mengambil uang negara sehingga kondisinya semakin memburuk.
“Kami sangat puas dengan hasil dari keputusan pengadilan. Memang sebelum Almarhum meninggal, beliau sempat berpesan kepada kami anak-anaknya dan juga kuasa hukumnya, tolong selamatkan nama baik kelaurga saya,” ungkap putra Almarhum, La Ode Kadar, Rabu (27/9/2023).
Kadar mengungkapkan, almarhum adalah sosok ayah yang memiliki pengabdian dan dedikasi tinggi terhadap negara dan daerah serta dikenal berjiwa sosial tinggi terhadap masyarakat.
Almarhum adalah pensiunan PNS yang pernah menjabat kepala desa selama dua periode dan juga beberapa kali dipercaya menjadi pejabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Muna.
Salah satu dedikasi dan pengabdianya yang berkesan terhadap negara dan daerah, yaitu ia (Almarhum) menghibahkan tanahnya untuk didirikan Kantor Camat Marobo, SMA 1 Marobo, dan Kantor Polsek Kecamatan Marobo.
“Terkait dengan isu miring selama ini yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, bagaimana mungkin almarhum mengambil uang negara, sedangkan harta kekayaannya saja dihibahkan untuk kepentingan negara dan orang banyak,” ujar Kadar. (*)
Comment