Diduga Ilegal, Polda Sultra Amankan 6 Alat Berat PT BNP di Blok Marombo

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan 6 alat berat yang diduga penambang ilegal di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Enam alat berat tersebut 5 unit excavator dan 1 unit dozer.

Dari hasil identifikasi, diketahui perusahaan yang melakukan penambangan yakni PT Bumi Nikel Pratama (BNP).

Selain itu, tidak jauh dari lokasi, juga ada dari perusahaan lain yang sedang beraktivitas secara ilegal ditemukan yang diketahui yakni PT Buana Tama Mineralindo.

Namun, kedua lokasi penemuan alat berat tersebut hanya ada operator alat berat dan seorang pengawas kegiatan penambangan.

Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan Buana Tama Mineralindo.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis yang dikonfirmasi mengatakan, hasil temuan dugaan kasus ilegal mining itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Ronald kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Ronald menerangkan, patroli mining yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut laporan dari adanya laporan informasi masyarakat.

“Setelah terima informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi di Marombo. Dan ternyata benar saja ditemukan diduga kegiatan ilegal mining,” terangnya. (**)

Comment