Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Pelayanan, Perda Perubahan APBD Kendari 2023 Ditetapkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun anggaran 2023 telah disetujui.

Hal tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kendari, Senin (11/9/2023).

Persetujuan itu ditandatangani, setelah tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Kendari tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pj Wali Kota Kendari, mengatakan agenda tersebut merupakan rangkaian akhir dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023.

“Namun demikian, tahap ini merupakan proses awal bagi kita untuk menuntaskan program kegiatan yang telah dibahas pada saat penyusunan perubahan APBD,” ungkapnya.

Sehingga, ia berharap agar kemitraan dan kebersamaan eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.

Menurutnya, penandatanganan berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah membuktikan bahwa, semangat kemitraan, sinergi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif senantiasa berjalan harmonis.

“Melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023 dapat memberi ruang gerak bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Untuk diketahui, kegiatan ini juga dihadiri oleh, Sekda Kota Kendari, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari dan camat se-Kota Kendari. (**)

Comment