Ayah David Ozora: Gue Emang Dendam Sampai Mati

EDISIINDONESIA.id – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meluapkan kekecewaannya atas pernyataan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Jonathan bahkan tak segan mengakui menaruh dendam kepada Dandy dan Shane.

“Kemarin lawyer Shane dan Mario ngomong bahwa tuntutannya seperti balas dendam. Iya gue emang dendam sampai mati atas perlakuan dua anak itu,” kata Jonathan melalui akun media sosial X miliknya, Jumat (8/9/2023).

Meski begitu, Jonathan mengaku lebih memilih jalur hukum untuk melampiaskan dendamnya. Dia menahan diri supaya tidak melakukan tindakan di luar hukum.

“Gue nyalurinnya lewat jalur hukum yang ada undang-undangnya. Atau mereka maunya disalurin di luar jalur lain aja? Semua jalur gue siapin kok,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.

“Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900,” kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjungan membayar.

“Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian,” jelas Alimin. (edisi/jawapos)

Comment