KENDARI, EDISIINDONESI.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (7/9/2023).
Sosialisasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala ini, dan menghadirkan Kepala Bidang Kajikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar/Penyidik Utama Muda, Hasiholan Pasaribu.
Kegiatan tesebut diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Kendari.
Asmawa mengatakan, sosialisasi tersebut membahas hukum persaingan usaha di Indonesia, potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan juga peran KPPU sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Asmawa menilai, keberadaan KPPU sangat penting dalam mengawasi PA/KPA/PPK dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga dalam proses aktivitas pengadaan barang dan jasa tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan dapat berjalan dengan baik, yaitu tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli serta tidak menyisakan persoalan hukum ke depannya.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan pemahaman, pengetahuan, dan pengalaman kepada seluruh peserta, sehingga ke depan bisa menjadi referensi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Pemerintah Kota Kendari.
“Bagi kami ini menjadi hal penting terutama dalam rangka kita membatasi diri kita, terutama PA/KPA/PPK dan Pokja Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa membuat barier bagi diri kita dalam melaksanakan tugas, manakala kita tidak mengetahui ternyata ada larangan baik itu praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat,” tutupnya.
Comment