Cak Imin Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK

EDISIINDONESIA.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023).

Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Pantauan JawaPos.com, Cak Imin yang mengenakan kemeja putih tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Kehadiran Cak Imin di KPK ditemani sejumlah koleganya di PKB.

“Alhamdulillah (sehat),” kata Cak Imin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini.

Wakil Ketua DPR RI itu memilih langsung memasuki markas antirasuah untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9). Hal ini dilakukan, setelah Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan, yang seharusnya dilakukan pada Selasa (5/9).

“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

“Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9),” sambungnya.

Ali meminta Cak Imin untuk kooperatif hadir pada pemeriksaan hari ini. Menurutnya, tim penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012.

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tegas Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membantah bahwa pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernuansa politik. Alex menegaskan, proses penegakan hukum tak berhalangan meski saat ini memasuki tahun politik.

“Sebetulnya Pak Ketua kan sudah menyampaikan bahwa KPK tidak terikat dengan tahun politik, tetap biar bagaimanapun penegakan hukum itu harus berkepastian juga, transparan, akuntabel dan menaati hak asasi orang dan kesamaan orang di depan hukum,” ucap Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/9).

Pimpinan KPK dua periode ini menegaskan, KPK tak terbentur dengan agenda pesta demokrasi 2024. Menurutnya, lembaga antirasuah tetap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum.

“Jadi kita nggak melihat tahun politik itu sebagai halangan melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” urai Alex.

Dalam kasus ini, KPK diduga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini belum dilakukan upaya penahanan. (edisi/jawapos)

Comment