KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio memaparkan terkait pokok perubahan anggaran tahun 2023.
Hal itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan acara pokok Pidato Pengantar Gubernur atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/9/2023).
Asrun menjelaskan berdasarkan pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi empat hal. Pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Ketiga yakni keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Dan terakhir keadaan darurat, ataupun keadaan luar biasa,” katanya.
Ia menyampaikan, perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
Serta terjadinya pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Sehingga, berdasarkan hal itu Pemprov Sultra perlu mengajukan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kepada DPRD Sultra untuk dilakukan pembahasan.
“Sekiranya pengajuan ini dapat disepakati bersama sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses perubahan APBD Provinsi Sultra tahun 2023,” ungkapnya.
Lanjut ia menyampaikan, perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan meliputi proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi hasil pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2023. Adapun pokok perubahan meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pertama perubahan kebijakan pendapatan daerah, target pendapatan daerah mengalami perubahan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Semula ditargetkan sebesar Rp 4,55 triliun menjadi Rp 4,59 triliun atau bertambah Rp 36,52 miliar. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat,” bebernya.
Kedua perubahan kebijakan belanja daerah juga mengalami perubahan semula dianggarkan sebesar Rp4,91 triliun menjadi Rp5,20 triliun atau bertambah Rp293 miliar.
Perubahan belanja daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pokok perubahan ketiga yaitu perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada sisi penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan.
“Semula sebesar Rp 630,02 miliar menjadi Rp 976,07 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 346 miliar,” ujarnya.
“Kami persilahkan pimpinan dan anggota DPRD Sultra untuk melakukan pendalaman materi terhadap perubahan kebijakan untuk menghasilkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD,” tutupnya. (**)
Comment