KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari resmi menetapkan seorang wanita cantik berinisial CW (24) sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ilegal yang terjadi, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, CW beralamat di Desa Pesue, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti yang cukup mengindikasikan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“CW diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata AKP Fitrayadi, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu 12 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan kejadian ini bermula saat seorang kerabat korban, yang diidentifikasi sebagai EM mengunjungi korban, Agus Jaya (54) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Jalan Bunga Kolosua No.04 RT.004, RW.002, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
EM memberitahukan kepada korban tentang kesempatan berinvestasi dalam dana pinjaman yang dijalankan oleh CW. Investasi ini menjanjikan pengembalian dana yang lebih besar dalam jangka waktu tertentu.
“Terbujuk oleh janji menguntungkan, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada CW melalui kerabatnya. Total uang yang dikirimkan oleh korban mencapai Rp 10 juta, terbagi menjadi dua kali transfer sebesar Rp 9 juta dan Rp 1 juta,” jelasnya.
Tapi pada saat jatuh tempo, CW tidak melakukan pembayaran kepada korban sebagaimana yang telah dijanjikan dengan alasan masih menunggu pembayaran dari nasabah lain.
“Motifnya itu CW diduga untuk mendapatkan dana secara cepat dengan memanfaatkan ketertarikan korban terhadap janji pengembalian yang besar,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya CW dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” sambungnya.
Dengan itu, AKP Fitrayadi mengimbau kepada seluruh warga Kota Kendari dan masyarakat umum agar berhati-hati terhadap tawaran usaha yang terlalu menggiurkan dengan janji keuntungan cepat dan besar.
“Kita imbau masyarakat selalu berhati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha yang mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi. Kemudian, bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk,” tutupnya. (**)
Comment