Pemkot Kendari Minta THM, Perhotelan Hingga Panti Pijat Masifkan Imbauan Bahaya HIV AIDS

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tempat hiburan malam (THM), perhotelan hingga panti pijat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta masifkan imbauan peringatan bahaya HIV AIDS.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa, lokasi-lokasi tersebut menjadi salah satu tempat berinteraksi yang berpotensi tumbuh dan menyebarnya virus HIV AIDS.

Kata dia, Pemerintah Kota Kendari sendiri telah membuat peraturan daerah mengenai Penanggulangan HIV AIDS yang tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 19 tahun 2014. Namun perda ini belum dianggap maksimal penerapannya karena masih kurangnya pemahaman masyarakat.

“Alhamdulillah Dinas Kesehatan Kota Kendari bisa mengorganisir ini terutama pelaku usaha, khususnya dari sektor hiburan malam,” kata, usai Sosialisasi dan Advokasi Penerapan Perda Kota Kendari Nomor 19 tahun 2014, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, keberadaan HIV AIDS tidak bisa dinafikan meski sulit mengenalinya lewat penglihatan, apalagi metode penyembuhannya sampai hari ini belum ada yang efektif untuk menyembuhkan secara total.

Maka dari itu, peran pemerintah sendiri terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya HIV AIDS sebagai tahapan pencegahan agar ada kesadaran mandiri dari seluruh warga.

Sehingga, ia berharap melalui sosialisasi tersebut, semua pihak bisa memahami makna dari substansi perda dan menjadi corong pemerintah kota memberikan pencerahan kepada mereka yang berinteraksi di tempat mereka beraktivitas.

“Khususnya warga kota kendari untuk tidak bermain-main di area itu. Peraturan itu sifatnya mengikat, dan dianggap semua sudah paham, tetapi memang perlu kerjasama semua pihak menjadi pilar pemerintah, corong dan pionor menginformasikan di lingkungan dunia usaha masing-masing tentang bahaya HIV AIDS,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak memecat, menonjob atau menyuruh kerja di rumah, bagi karyawannya yang terindikasi tertular HIV.

Mengingat proses penularan HIV ini bukan karena bersentuhan langsung tertular, melainkan sebagian besar karena berhubungan seks tidak aman.

“Artinya kalaupun ada karyawannya yang positif, tidak usah di PHK, barangkali bisa di geser di administrasi, jangan di nonjob arau di rumahkan,” pungkasnya. (Irna/Dir)

Comment