KPK Minta Maaf, Mahfud MD: Substansinya Korupsi Dan Akan Ditangani Pengadilan Militer

EDISIINDONESIA.id Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Mahfud mendorong kasus itu ditangani Pengadilan Militer.

Mahfud menyoroti timbulnya problem hukum dari sudut kewenangan terkait kasus tersebut dan meminta agar perdebatan tidak berlarut-larut dan berkepanjangan.

Yang penting, katanya, kelanjutan kasus itu agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi.

“KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Dia menambahkan, substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Dan harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Karena itu, Mahfud mengimbau agar kehebohan soal prosedur yang keliru tak jadi distraksi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

Sebelumnya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023. (**)

Comment