KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra menetapkan nahkoda kapal berinisial S sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya kapal antar desa yang mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia.
Diketahui, kapal itu tenggelam di perairan Banggai, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tenggah, Sulewesi Tenggara, pada Senin (24/7).
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, usai memeriksa 11 korban sebagai saksi tenggelamnya kapal itu. Pihaknya menetapkan nahkoda kapal menjadi tersangka.
“Kami menetapkan nahkoda kapal berinisial S ini, karena atas kesalahanya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Faisal saat konfrensi pers di kantornya, pada Jumat (28/7/23).
Data Terbaru Jumlah Penumpang Kapal
Sebelumnya, pihak Polisi Resort (Polres) Buton Tengah dan Badan Sar Nasional (Basarnas) Kendari, mencatat ada 48 orang penumpang dalam insiden kapal tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulewesi Tenggara.
Namun, pihak Polairud Polda Sultra, usai melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka. Tercatat, ada 69 orang jumlah penumpang kapal.
Terbagi dari, 66 orang warga asal Desa Labili, dan ada 3 orang warga Desa Wambololi, Kecamatan Mawasangka Timur, Buteng, Sultra.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
1 unit perahu rakit yang digunakan memuat penumpang sebanyak 69 orang.
1 mesin ketingting
1 Hanphone android
2 jam tangan
1 pasang sepatu
Uang 70 ribu
Jibab 25 lembar
Jaket dan switer yang digunakan para korban
Hukuman Tersangka
Akibat dari perbuatan tersangka, DirPolairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mempersangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 Junto 117 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 1 Miliar.
Pengakuan Tersangka
Nahkoda kapal berumur 50 tahun itu, dengan mata berkaca-kaca menceritakan penyebab kapal miliknya tenggelam dan mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia.
Dimalam kejadian, sesuai dengan aturan aparat desanya (Desa Labili) . Dirinya mendapat giliran terakhir untuk memuat penumpang. Saat itu bertepatan acara Hari Jadi Kabupaten Buton Tengah ke 9 tahun di Desa Lanto. Turut dimeriahkan artis jebolan D’ Academy musim ke 4, Fildan.
Warga asal desanya berbondong-bondong untuk menyaksikan peforma artis asal Kota Bau-Bau itu. Sehingga, S diminta untuk mengantar.
“Waktu berangkat selamat sampai tujuan, tapi saya tidak tahu berapa jumlah penumpang,” katanya sembari tersendak-sendak saat ditanya awak media.
Namun saat hendak pulang, lanjutnya. Penumpang dari Desa Lakoroa dan Desa Labili, saling berlomba untuk naik ke atas perahunya. Ia sempat melarang, sebab muatan sudah berat. Akan tetapi para penumpang tak menghiraukannya dan terus saja memaksa untuk naik.
“Saya sudah bilang, sudah, sudah, jangan naik, tapi tetap dipaksa untuk naik,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menerangkan penyebab kapal miliknya tenggelam. Saat itu arah jam pukul 24.00 wita tanpa penerang. Ia bertolak dari Desa Lakoroa hendak pulang ke Desa Labili. Diperjalanan sekitar 20 meter dari jembatan yang berada di desa tujuannya. Ia menghindari bangang milik warga. Namun, kapal miliknya tiba-tiba terguncang.
“Saya lihat ada bagang, jadi saya hindari agak ke kiri, begitu sudah lewat sempat mati mesin. Begitu saya kasih jalan lagi agak dipingir. Sekitar 20 meter dari jembatan kapal sudah goyang dan tiba-tiba kapal terbalik,” imbuhnya.
Diketahui, Bangang merupakan sebutan untuk alat atau tempat penangkapan ikan laut (biasanya ikan teri), pada umumnya bagang berupa pondok-pondok di pinggiran dan di tengah laut dengan bentangan jaring (waring) di bawahnya. (**)
Comment