Perkara Berikut Dominasi Perselisihan Antar Pekerja dan Pengusaha di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id Dua perkara ini masih mendominasi perselisihan hubungan industrial yang ditangani Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 2023.

Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, La Ode Muhammadin mengatakan kedua perkara itu yakni perkara pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak dari empat perkara yang sering diajukan.

Sementara dua perkara lainnya yakni perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

“Hanya dua itu yang dominan di Kota Kendari atau di Provinsi Sultra,” kata Muhammadin.

Kata dia selama 2023 ini sekiranya ada 10 perkara yang ditangani pihak mediator Dinas Transmigrasi dan Temaga Kerja Sultra sejak Januari hingga Juli ini.

Di mana perkara yang ditangani oleh mediator merupakan perkara yang gagal diselesaikan melalui jalur perundingan bipatrit (antara pengusaha dan pekerja).

Penyelesaian perkara di perundingan Tripatrit (antara pengusaha dan pekerja yang difasilitasi mediator) sendiri biasanya ditangani seorang mediator atau tim mediator yang biasanya terdiri dari 3 orang.

Dari 10 perkara yang ditangani pihaknya, Muhammadin mengaku sebagian besar berakhir dengan persetujuan bersama (PB) atau berdamai.

Sementara perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan Tripatrit, akan lanjut di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

“Kebanyakan PB, yang lanjut itu baru di PHI belum ada kasasi. Masih sementara PHI ditingkat pengadilan perindustrian. Ada juga 1 kemarin sudah putus dari pengadilan, pihak perusahaan yang menang,” tutupnya. (**)

Comment