EDISIINDONESIA.id – Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri, di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Menurut Sigit, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, penyidik memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan.
“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan,” ujar dia.
Namun, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memastikan kasus tersebut masih berjalan di Bareskrim Polri.
Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.
“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.
Sigit lantas menyinggung soal pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi. Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan Panji bakal dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya termasuk keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan.
Namun, mantan Kadiv Propam itu tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang dipanggil sebagai saksi.
“Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yg berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” ujarnya.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu juga memastikan Polri dapat mengendalikan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait dengan Ponpes Al Zaytun.
“Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal pada saat kami proses itu ada, namun kemudian semuanya bisa kami kendalikan,” kata Sigit. (edisi/jpnn)
Comment