EDISIINDONESIA.id- Polda Metro Jaya akhirnya menangkap si kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang merugikan korban Rp 34 Miliar.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Kombes Hengki belum menjelaskan secara rinci proses penangkapan Rihana Rihani di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten itu.
“Saat ini masih dalam perjalanan ke Polda,” imbuhnya.
Rihana dan Rihani sempat menjadi buronan polisi setelah ditetapkan tersangka penipuan oleh Polda Metro Jaya.
Dua perempuan kembar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya 13 laporan polisi.
Penipuan yang mereka lakukan disebut merugikan korban, yang jika ditotal senilai Rp35 miliar. Aksinya pun telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Modusnya, mereka mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi. Lalu memawarkan harga yang lebih murah dibanding toko resmi.
Karena menjual harga di bawah rata-raya pasaran, Rihana dan Rihani pun sukses mengadali para Apple Fanboy. Atau fans Apple.
Barulah beberapa waktu belakang ini, di antara para korban angkat suara ke publik. Menyampaikan kabar tersebut melalui cuitan di sosial media.
Hingga akhirnya, kabar dugaan penipuan itu mulai viral. (edisi/fajar)
Comment