Bakal Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Menpora Dito Ariotejo Enggan Laporan ke Presiden

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo turut dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirinya diagendakan untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai Saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dari informasi sementara, Dito dikabarkan akan menghadiri pemanggilan tersebut pada pukul 13.00 WIB.

Dito diketahui diperiksa mengenai tudingan dirinya ikut terlibat dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dikutip dari Tempo.co, Dito mengaku akan hadir.

“(Saya akan) memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir. Kami akan insyaallah hadir ke Kejaksaan Agung pada siang,” ujar Dito Ariotedjo di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2022.

Dia mengaku tidak akan melapor kepada Presiden terkait pemeriksaannya tersebut.

Sebab, tudingan yang diarahkan kepadanya terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menpora. Namun, Dito mengatakan sudah melaporkan rencana pemeriksaannya ini ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno

“Saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir ke Kejaksaan, takutnya kan wartawan ramai, ya takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional jadi saya melaporkan,” kata Dito Ariotedjo.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station atau BTS Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G. Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (**)

Comment