Lima Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Disetujui

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan bersama Pemerintah Kabupaten Konkep menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda Tentang Pengaduan Lalulintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak, Raperda Tentang Pemakaman Umum, Raperda Tentang Penghapusan Aset, Raperda Tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Alquran dan Raperda Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Konkep, H Ishak SE saat membacakan lima Raperda tersebut mengatakan kedua bela pihak yakni DPRD dan Pemkab Konkep telah menyetujui hasil pembahasan lima raperda inisiatif tersebut dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pengesahan.

“Pihak pertama (Pemkab Konkep) akan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendapat pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditandatangani berita acara ini,” jelasnya.

pimpinan DPRD konawe kepulauan

Ditempat yang sama Wakil Bupati (Wabup) Konkep, Andi Muhammad Lutfi SE MM mengatakan atas nama Pemkab Konkep menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Konkep atas upaya dan ketekunan dalam menyusun lima Raperda tersebut. Andi Lutfi juga berharap agara lima Raperda tersebut dapat segera diimplementasikan dalam lingkup Pemkab Konkep.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan seluruh tim penyusun Raperda ini, semoga kerjasama yang baik ini dapat terus terlaksana di waktu yang akan datang. Kami selaku pemerintah daerah menyambut baik lima Raperda ini dan besar harapan kami para pihak terkait terutama unsur perangkat daerah dapat segera mengimplementasikan di daerah,” harapnya.

Terkait anggaran pelaksanaan lima Raperda inisiatif tersebut, Wabup Konkep berharap kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konkep dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Konkep segera memformulasikan anggaran sesuai kebutuhan.

“Saran dan pemikiran telah disampaikan, perbedaan pendapat telah diselaraskan, dan niat baik untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat telah diwujudkan dalam lima Raperda ini, maka lima Raperda ini dapat dilanjutkan dan dilakukan persetujuan bersama,” tuntasnya. (adv)

Comment