Kejati Sultra Menahan General Manager PT Antam Dugaan Korupsi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk terus bergulir.

Kali ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan kepada satu orang tersangka yakni, General Manager PT Antam, Hendra Wijianto atas dugaan penjualan ore nikel.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan dirinya berperan dalam Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antan dan PT Lawu Agung Mining (LAM), di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hendra Wijianto ditahan di dalam Rutan Kendari selama 20 hari kedepan,” kata Ade Hermawan kepada edisiindonesia.id, Jumat (23/6/2023).

Ade juga menyebut, tim Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang dari pihak PT Antam termaksud mantan direktur utamanya.

Namun, Ade tidak dapat menyampaikan secara detail berapa jumlah orang yang sudah diperiksa.

“Saya tidak hapal secara detailnya berapa banyak. Akan tetapi kami sudah periksa mantan direktur utamanya berinisial DA,” tuturnya.

Kemudian, Ade menambahkan dalam Kerja Sama Operasional itu, antara PT Antam, PD Utama Sultra (Perusda), dan PT Lawu Agung Mining.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran-peran dari pihak perusahaan ini, termaksud Perusda Sultra,” tukasnya. (**)

Comment