Kejati Sultra Akan Periksa Puluhan Direktur Perusahaan dan Pengawas Lapangan Tambang Nikel

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemeriksaan puluhan direktur dan pengawas lapangan perusahaan tambang nikel.

Diketahui, ada 38 perusahaan yang akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel secara melawan hukum di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022jo surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-07a/P.3/F.d 1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. (**)

Comment