JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Jelang putusan sidang gugatan sistem pemilu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi konsisten atas sikapnya (Institusi) pada 2008 lalu yang mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka.
“MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Kata dia, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten apabila dalam perkara sekarang, MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui, sistem proporsional terbuka memang bukan tanpa catatan. Namun MK seharusnya mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia.
“Bahkan, puluhan tokoh nasional juga telah mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), agar MK konsisten dalam keputusannya yang konstitusional bahwa pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka,” pungkasnya. (**)
Comment