KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemuda berinisial FB (19) mengaku karena himpitan ekonomi, dirinya nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
FB, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulewesi Tenggara (Sultra).
“FB mengaku karena desakan ekonomi dirinya nekat mengedarkan sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari saat konfrensi pers, pada Selasa (13/6/23).
Kemudian, pria berdarah bugis itu juga menerangkan kronologisnya, pada Sabtu (3/6) pihaknya bergerak untuk melakukan penangkapan dan saat dilokasi kejadian ditemukan sabu dari tangan terduga pelaku.
“Saat penangkapan, tim kami menemukan satu sachet bening diduga berisikan sabu dari tangan FB,” ungkap Hamka.
“Kemudian, setelah diintrogasi FB mengaku telah menempel sabu di beberapa lokasi di Kota Kendari, saat itu juga tim kami menyisir dan berhasil menemukan 19 sachet diduga berisikan sabu,” tambahnya.
Selain itu, kata Hamka adapun barang bukti yang telah ia sita berjumlah 20 sachet bening dengan berat 7,62 gram.
“Terhadap FB dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan masa tahanan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (**)
Comment