KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang menempel di pohon-pohon maupun tiang listrik di dalam wilayah Kota Kendari.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan untuk melakukan penertiban pada, Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Pihaknya menurunkan 50 orang personil yang terbagi menjadi 5 kelompok. Dimana, titik awalnya dimulai dari Kantor Wali Kota Kendari mengarah ke lokasi masing-masing tim yang telah dibagikan.
Diantaranya yaitu dari Kantor Wali Kota ke Kecamatan Kendari Barat, kemudian ada yang mengarah ke Kecamatan Baruga hingga ke perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Ada yang dari Kantor Wali Kota ke Anduonohu, ada yang mengarah ke Puuwatu dan ada yang menyisir diseputaran kota, yaitu lorong-lorong seperti di Jl Malik Raya 1,2 dan 3. Kemudian Abunawas dan Sao-sao. Jadi kemarin serentak seluruh jalan protokol untuk wilayah Kota Kendari,” jelasnya saat dihubungi edisiindonesia.id via telepon, Minggu (11/6/2023) pagi.

Hasman menyampaikan bahwa, untuk saat ini masih ada beberapa lorong-lorong di wilayah Kota Kendari yang masih perlu dilakukan penertiban, salah satunya yaitu di lorong Bhayangkara.
“Kami belum sempat, itu terlewatkan. Mulai besok ini kalau kegiatan patroli rutin kalau kami lewat disitu maka langsung kami akan bersihkan sisa-sisa yang masih ada,” ungkapnya.
“Penertiban selanjutnya ini bukan khusus, tapi patroli biasa. Kalau ditemukan masih ada terlewatkan maka akan langsung diturunkan,” tambahnya.
Kedepannya pihaknya akan rutin melakukan patroli atau pengawasan. Sehingga ia mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) ataupun pelaku usaha yang melakukan promosi agar tidak memasang lagi ditempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk masyarakat atau yang bergerak di dunia usaha, kalau mau pasang iklan wajibnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mana tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, supaya keindahan Kota Kendari ini tetap terjaga,” pesannya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, saat melakukan penertiban APK pada, Sabtu (10/6/2023) kemarin, sekira pukul 09-00 hingga 12.30 WITA, Pihaknya menertibkan paling banyak di wilayah jalan poros Kendari Barat.
“APK yang ditertibkan mendekati ribuan lembar. Jadi kalau kita pake 5 mobil itu full semua. Ful semua lima kendaraan kita pakai,” tutupnya.
Untuk diketahui penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat himbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kepada 18 partai politik di kota Kendari. (adv)
Comment