MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak melalui Polda Maluku dan Polres Pulau Buru untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pungutan liar (Pungli), di Kawasan Penambangan ilegal yakni Wasboli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
Lebih parahnya lagi, lokasi Wasboli diketahui pernah dilakukan pemasangan police line oleh aparat penegak hukum, tetapi sampai saat ini masih ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Desakan tersebut datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, Asma Payapo, Kamis (1/6/2023).
“Setiap para penambang yang melakukan aktivitas harus membayar pasir material sebesar Rp 10 juta rupiah kepada para oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan,” kata Asma Payapo.
Menurut Dede sapaan akrab Asma Payapo, padahal diketahui bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Lebih lanjutnya, pada Pasal 368 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Olehnya itu, Polda Maluku dan Polres Pulau Buru diminta tegas dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku pungutan liar di daerah Wasboli,” tegas Payapo.
Ia menjelaskan daerah Wasboli diketahui merupakan salah satu lokasi penambangan emas ilegal, tidak jauh dari Kawasan Gunung Botak, terdapat ada ratusan bak rendaman dan dompeng menjamur di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, Ketua PWI Buru mengutuk keras oknum wartawan yang konon kabarnya mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan nama wartawan.
Untuk itu, Ketua PWI kabupaten Buru meminta kepada pihak kepolisan pada umumnya dan Polres Pulau Buru Khususnya untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum di wilayah Wasboli.
Untuk diketahui, setiap bak rendaman diwajibkan membayar Rp 10 juta rupiah dalam satu kali pengelolaan, sementara sistem pengelolaan bisa mencapai empat kali dalam sebulan. Sehingga dalam sebulan para oknum diduga bisa mendapatkan Rp 40 juta rupiah.
Sementara bak yang beraktivitas di lokasi Wasboli telah mencapai ratusan, maka selama satu bulan para oknum diduga bisa mendapatkan miliaran rupiah. (**)
Comment