Temukan 18 Paket Sabu, SatresNarkoba Polresta Kendari Amankan HP

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi resort kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan seorang pria berinisial HP (29) diduga mengedarkan Sabu di wilayah Kota Kendari.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, pihaknya mengamankan 18 paket plastik bening diduga berisikan sabu seberat 8,26 gram.

“HP kami amankan di Jalan Banda, kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Dan dari tanganya kami menemukan sabu seberat 8,26 gram,” terang Hamka saat konfresi pers di kantornya, Kamis (25/5/23).

Adapun kronologisnya, Hamka mengungkapkan. Setelah pihaknya melakukan introgasi, HP mengaku sudah mengedarkan sabu itu di sejumlah lokasi di Kota Kendari.

“Selanjutnya tim kami menuju di lokasi yang diberi tahukan oleh HP. Tim menemukan 15 paket sabu di 10 lokasi di Kota Kendari,” ujarnya.

Kemudian, pria berpangkat tiga balok dipundaknya itu menambahkan. HP menerima paket sabu tersebut dari seseorang berinisial SS dan di janji diberikan upah Rp.100.000 per gramnya.

“HP mengaku menerima paket sabu itu dari SS dan di janjikan apabila paket sabu itu terjual dia diberi upaya Rp.100.000 per gramnya. Maka dari itu kami akan melakukan pendalaman terhadap SS,” ungkap Hamka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HP kami sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Che)

Comment