Transaksi di Ahmad Yani, Ojek Sabu Ditangkap Satresnarkoba Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Apes jadinya, seorang pria asal Kota Kendari yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari akibat ketahuan nyambi menjual sabu.

Diketahui, pria tersebut berinisial MY (24). Ia diamankan dipinggir jalan Jendral. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat hendak menjual sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menerangkan, pada Kamis (11/5/23). Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Jendral Ahmad Yani, Kendari kerap kali dijadikan tempat peredaran gelap barang haram tersebut.

Setelah, Hamka bersama pihaknya bergerak ke tempat yang diinfokan. Ia mengamkan MY.

“Setelah kami mengamankan MY dan mengintrogasinya. MY mengaku menyimpan sabu di dalam kamar kosnya, bertempat di Jalan. Hea Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” kata Hamka didalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/23).

“Setelah digeladak, kami menemukan 42 sachet plastik diduga berisikan sabu seberat 19, 55 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital dan sebuah Handphone,” sambungnya.

Kemudian pria berdarah bugis itu membeberkan, Menurut pengakuan MY. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial DK dan dijanji akan diberi upah.

“Jadi, MY ini sudah kedua kalinya menerima tempelan sabu dari DK dan janjikan uang Rp. 100.000 per gramnya kalau sudah terjual. Tetapi kami juga tetap akan terus menyelidiki identitas DK,” ungkap Hamka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hamka menambahkan. MY disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider asal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“MY terancam paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (**/Che)

Comment