BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – DPRD Bombana Adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum dengan OPD, PT. BMR terkait aktivitas perusahaan pertambangan PT. BMR (Bukit Makmur Resource) serta pemberhentian sepihak Karyawan Lokal oleh perusahaan di ruang rapat DPRD Kabupaten Bombana, Senin (15/5/2023)
Dalam hasil rapat tersebut telah di sepakati empat keputusan bersama yang dihasilkan diantaranya.
“Pihak DPRD Kabupaten Bombana meminta agar dilakukan pembicaraan Tripatri antara Pemda, DPRD dan manajemen Baru terkait adanya perubahan manajemen dan rencana penjualan/Alih Perusahaan, menghentikan operasional di PT. BMR dalam waktu 2×24 sambil menunggu hasil pembicaraan Tripatri, dan mengembalikan 200 Orang yang di PHK dari pihak penerima kerja Outsourcing dan dari penerima kerja Outsourcing dan tidak ada lagi karyawan yang di PHK, PT.BMR segera menyelesaikan kewajiban terhadap Daerah yang belum diselesaikan”.
Wakil Ketua DPRD Iskandar mengatakan dirinya tidak yakin manejemen perusahan Tambang PT. BMR ke depannya bisa berjalan dengan baik dengan adanya persoalan ini, sebab yang di lakukan Perusahan tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dan apa yang disosialisasikan sebelumnya, sehingga ke depan perlu ada pertemuan tripatri antara semua Pihak baik Pemerintah, perusahaan dan masyarakat, ungkapnya.
Saat ditemui salah satu karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja Patrik Pasasu mengatakan dirinya mendapatkan panggilan Pemutusan Hubungan Kerja PHK oleh pihak perusahaan Tambang PT. BMR pada Sabtu Malam tanpa pemberitahuan sebelumnya, ungkapnya.
Karyawan yang sudah bekerja selama Desember 2021 ini merasa keberatan atas pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan, sebab putusan tersebut sangat merugikan Masyarakat lokal yang kurang lebih 200 Karyawan, tuturnya.
Ia juga mengatakan putusan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bombana dan menghasilkan 4 empat rekomendasi hari ini pihak Perusahaan PT. BMR (Bukit Makmur Resources) benar benar harus dilaksanakan sebab forum ini adalah salah satu forum yang boleh mengambil kebijakan terkait dengan persoalan ini, dan jikalau Pihak perusahan tidak melaksanakan putusan hari ini maka mereka akan mengambil resiko yang besar, termasuk perlawanan hukum yang akan saya lakukan. Ungkapnya.
Saat ditemui awak media pihak Perusahan Tambang PT. TMR (Bukit Makmur Resources) menolak untuk di wawancara. (**/Julius)
Comment