KENDARI, EDISIINDONESIA, id– Seharusnya seorang ayah berkewajiban melindungi dan bertanggung jawab terhadap anaknya. Tetapi berbeda dengan seorang ayah di Kota Kendari RS (27) yang tegah menyetubuhi anak sambungnya SNM yang masih berusia 2 tahun.
Diketahui, RS menjalankan aksi bejatnya di kediamanya yang bertempat di Jalan Maratandu, lorong Kharisma II, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulewesi Tenggara (Sultra). Pada Rabu (10/4).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan. Kejadian itu bermula ketika tersangka tidur bersama korban, sedangkan istri tersangka berinisial DS (24) sedang bermain hanphone di depan televisi.
Tidak lama kemudian, korban berteriak memanggil ibunya. Setelah itu ibu korban yang juga merupakan istri tersangka bergegas ke kamar dan bermaksud untuk menidurkan korban.
“Saat korban ingin ditidurkan. Korban merasa gelisah. Sehingga DS merasa curiga dan ketika membuka pembalut (Popok) anaknya melihat ada bercak darah yang masih segar,” ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/23).
Kemudian, lanjut Fitrayadi. DS melaporkan kejadian itu kepada tersangka yang sedang berbaring disebelah korban. Namun tersangka hanya menyuruh DS untuk memvisum anaknya.
“Setelah melakukan visum, hasilnya. Korban telah dicabuli,” ungkapnya sesuai dengan pengakuan ibu korban.
Setelah mendapatkan hasil itu. Ibu korban merasa curiga dengan suaminya dan melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari.
“Ibu korban melaporkan kejadian yang tengah menimpah anaknya pada 11 April 2023,” katanya
Disaat bersamaan, Reskrim Polresta Kendari digerakkan untuk melakukan penangkapan. Namun sebulan kemudian pelapor baru dapat bisa diamankan.
“RS kami amankan pada 10 Mei 2023 kemarin,” singkatnya
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(**)
Comment