MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) atau pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), pada 5 Mei 2023 sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Projo La Ode Muhamad Junaim Pasa mengatakan pernyataan saudara Agus ini kontradiktif, cenderung tendensius. Semua memiliki hak untuk ikut seleksi, sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 jo PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS karena semua memiliki mekanisme dan aturan main dalam proses melahirkan pejabat.
“Jangan memunculkan narasi kebencian terhadap beliau, beliau sudah banyak menggapai prestasi yang gemilang buat Muna Barat. Olehnya itu, kita tidak boleh menutup mata atau tidak mengakui atas fakta kinerja baik Pak Bahri,” ujar La Ode Muhamad Junaim Pasa, Kamis (11/5/2023).
“Proses seleksi sudah sesuai aturan main mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, pengumuman hasil seleksi administrasi, penulisan makalah, assessment, wawancara, sampai penetapan calon pejabat oleh Panitia Seleksi,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Junaim, Penjabat Bupati Mubar telah memberi kesempatan kepada semua ASN baik dari dalam daerah maupun luar daerah untuk bertarung memperebutkan posisi jabatan eselon II saat itu.
“Yang salah kecuali Pak Pj mengamputasi dan memilih diluar 3 nama yang direkomendasi KASN, tapi faktanya kan beliau memilih salah satu. Ini NKRI siapa saja punya hak untuk melamar jadi pejabat. Dr Bahri melantik atas izin Mendagri melalui Gubernur dengan mempedomani rekomendasi KASN dan persetujuan teknis dari BKN, prestasi pak PJ hari ini patut diapresiasi, segudang prestasi yang membawa nama baik Muna Barat di kancah Nasional. Saya berharap mindset berpikir kita jangan kerdil, berdalil sesuai realita,” ungkapnya.
Junaim juga menegaskan, saat ini tidak perlu lagi berpolemik karena sistem berpemerintahan sudah berubah dan ada mekanisme yang mengatur secara formal berdasarkan undang-undang.
“Sepanjang Bupati sebagai PPK tidak melanggar Undang-undang mengangkat pejabat eselon II di daerah, maka itu sah. Jadi tidak perlu ada polemik yang kita kawal adalah kinerja mereka, apakah mampu berkinerja baik membantu Bupati untuk mewujudkan kinerja sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah atau tidak itu yang akan kita kawal,” tegasnya.
Ketua Projo ini menambahkan, tidak ada relasi antara catatan buruk dengan pelantikan eselon II Muna Barat hari ini dengan dilantiknya pejabat eselon II, justru jika ada pandangan yang mengatakan Pj Bupati memiliki catatan buruk. Itu ia anggap pernyataan sumir dan menyesatkan public, sengaja diekspose untuk menciptakan hegemoni diakar rumput.
“Untuk itu, sudah saatnya masyarakat Muna Barat bersatu dan berkonsolidasi untuk mendukung Pj Bupati Muna Barat dan melawan para destroyer pembangunan, penghambat pembangunan tidak boleh diberi ruang di Muna Barat,” pungkasnya. (**)
Comment