MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Tudingan adanya dugaan peredaran BBM subsidi ilegal di Desa Maginti, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang dilontarkan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sultra melalui salah satu media online, dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pemuda Kabupaten Mubar, La Ode Muhammad Indra Nur menegaskan, tudingan tersebut tidak benar dan belum memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan sebagaimana yang diberitakan.
“Setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat diharapkan dapat dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait guna menghindari kesalahpahaman, serta menjaga nama baik seseorang,” ujar Indra kepada media ini, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM subsidi secara ilegal, proses penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sehingga menurutnya, tidak dibenarkan seseorang atau lembaga melontarkan tudingan melalui media jika penegak hukum belum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Untuk itu, pihaknya berharap media tetap independen dan berimbang dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami menghormati tugas dan fungsi media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkas Indra.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online, Ketua Ikatan Aktivis Mahasiswa Lintas Kampus Sultra, Ali Sabarno mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM Subsidi ilegal di Desa Maginti, Kecamatan Maginti, Mubar.
Dalam pemberitaan tersebut, pihaknya menuding seorsng warga berinisial D sebagai aktor sentral dan mendesak Polda Sultra segera membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM subsidi ilegal tersebut. (**)
Comment