Kapolres Pantau Pendaftaran Bacaleg DPRD Pemilu 2024 di Buru

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman turun langsung memantau pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buru.

Pada kesempatan tersebut, pendaftaran bakal calon anggota DPRD dilakukan oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Buru, di Kantor KPUD Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (11/5/2023).

Turut serta dalam proses pendaftaran balon anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Buru yakni Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buru, M Daniel Rigen, Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Buru Darwis Lapodi, anggota DPRD Kabupaten Buru Robby Nurlatu, Anggota DPRD Kabupaten Buru, John Lehalima, para kader, pengurus fungsionaris DPD Nasdem Kabupaten Buru dan massa simpatisan Partai NasDem kurang lebih 500 orang.

Ketua DPD Partai NasDem bersama pengurus fungsionaris dan massa simpatisan Partai NasDem menuju Kantor KPUD Kabupaten Buru guna melakukan pendaftaran Balon anggota DPRD Kabupaten Buru dengan menggunakan kendaraan roda empat kurang lebih 40 dan roda dua sebanyak 150 unit.

Adapun rute yang dilalui yakni Kantor DPD NasDem, Jalan Pendopo Wakil, Pasar Inpres Namlea, Simpang Lima, Jalan Pertigaan Alfamidi BTN Dermaga, Perempatan Polres, Bundaran Tugu Tani Namlea, Jalan depan Bank Maluku dan berakhir di Kantor KPUD Kabupaten Buru.

Ketua DPD Partai NasDem beserta rombongan tiba di Kantor KPUD Kabupaten Buru dan disambut oleh Ketua KPUD Kabupaten Buru, Munir Soamole dan Kapolres Pulau Buru beserta Komisioner KPUD Kabupaten Buru.

Kemudian, Ketua dan Sekertaris DPD Partai NasDem beserta rombongan menuju ke Aula Rapat Kantor KPUD untuk mengikuti acara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru.

Turut hadir dalam giat tersebut yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fatih Haris Thalib, Sekertaris KPUD Kabupaten Buru, Umarudin Umagapi, para Komisioner KPUD Kabupaten Buru, para Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Kapolsek Namlea IPTU Dede S Rifai, Tim Help Desk KPU Kabupaten Buru dan para Staf Bawaslu Kabupaten Buru.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Buru mengatakan kegiatan hari ini dalam rangka mengikuti momentum penting dalam pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024 yakni tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru.

“Sesuai amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pemilihan umum tentang pemilihan umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 serta peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPD kabupaten Kabupaten/Kota.

“Kemudian yang terakhir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Buru beberapa waktu lalu telah melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan umum tahun 2024.

“Kemudian pada tanggal 24 sampai 30 April 2023 KPU Kabupaten Buru telah mengumumkan waktu Pendaftaran Calon Anggota DPRD kabupaten Buru untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya.

“Dan hari ini KPU Kabupaten Buru menerima atau hari ke-11 pendaftaran Bakal Calon yaitu Kamis 11 Mei 2003, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru menerima pendaftaran atau pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai NasDem Kabupaten Buru,” sambungnya.

Selanjutnya, kata dia dokumen pengajuan tersebut akan diverifikasi dengan cermat dan penuh rasa tanggung jawab oleh Tim Helpdesk KPU Kabupaten Buru yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru.

“Saya berharap sungguh dokumen yang diserahkan saat ini seluruhnya telah di upload ke dalam sistem informasi pencalonan atau silon dengan baik dan benar terutama yang berkaitan dengan administrasi calon yang begitu banyak sehingga dapat memudahkan tugas kami dalam menentukan hasil akhir dalam pencermatan dan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan tersebut,” pungkasnya. (**)

Comment