MUNA, EDISIINDONESIA.id – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, status pemeriksaan dinaikan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdililing menerangkan, dinaikan status penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan bukti awal perbuatan tindak pidana.
“Bahwa pada tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah Pilkada Muna dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 14,8 Miliar. Sumber dananya dari APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan 2020,” jelas Agustinus, Selasa (2/5/2023).
Kajari melanjutkan, berdasarkan naskah hibah perjanjian Daerah (NPHD), untuk realisasi dana hibah tersebut pencairan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap I, sambung dia, tanggal 4 November 2019 sebesar Rp 750 juta, tahap II tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp 7,4 Miliar serta tahap III tanggal 8 Juli 2020 Rp 6,6 Miliar.
“Dari total anggaran Rp 14,8 Miliar tersebut, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2,1 Miliar,” ungkapnya.
Agustinus memungkasi bahwa pihaknya ditahap penyidikan masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, bahkan akan memproses kasus itu hingga penetapan tersangka dan pelimpahan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sementara, Kasi Pidsus Musrim Age mengatakan, pada kasus dugaan tipikor dana hibah Pilkada Muna di Bawaslu, pihaknya telah mengambil keterangan dari beberapa orang saksi pada pemeriksaan di tahap Penyelidikan.
“Jumlah saksi yang sudah kami mintai keterangan sebanyak kurang lebih 15 orang dari internal Bawaslu Provinsi Sultra serta Bawaslu Muna. Pada tahap Penyidikan, saksi-saksi yang telah diperiksa, bisa saja akan kami undang untuk diperiksa kembali,” pungkasnya. (**)
Comment