EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung, Jumat (14/4) malam.
KPK menduga, terdapat praktik korupsi berupa penerimaan suap yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Menelisik harta kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/4) memiliki total harta kekayaan senilai Rp 8.551.790.145 atau Rp 8,5 miliar.
LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 16 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022.
Yana Mulyana tercatat hanya memiliki aset berupa tanah dan bangunan seluas 396 m2/250 m2 di Kota Bandung, Jawa Barat yang nilai mencapai Rp 5 miliar.
Politikus Partai Gerindra itu juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yakni mobil Pajero Sport Dakar 2019 senilai Rp 490 juta dan motor Harley Davidson Fatboy 2013 seharga Rp 350 juta.
Yana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta. Wali Kota Bandung itu juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 2.671.790.145.
Yana Mulyana dalam LHKPN yang dilaporkannya tidak tercatat memiliki utang. Sehingga, total hartanya secara keseluruhan mencapai Rp 8.551.790.145.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4) malam. Salah satu yang turut diamankan yakni, Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Sembilan orang sudah ditangkap termasuk Wali Kota,” ucap Firli Bahuri dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Firli mengungkapkan, diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa suap dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung. Dugaan penerimaan suap ini terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung.
“Menerima hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Smart City Kota Bandung,” ucap Firli.
Firli menyatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menghindari praktik-praktik korupsi. Namun, ia menyayangkan praktik kotor masih digunakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya pernah ngomong di rakor pencegahan korupsi beberapa bulan yang lalu, hari ini kami buktikan. KPK masih ada,” tegas Firli.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini. Lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi status hukum dan barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. (edisi/jawapos)
Comment