MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Unjuk rasa yang dilakukan Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Maluku, Sahrul Soulissa yang mendesak kepolisian dan kejaksaan menangkap Sekda Buru M. Ilias Hamid dalam kasus SPPD fiktif tahun 2019-2021 adalah hasil kajian dari beberapa media online.
Hal ini diungkapkan Ketua Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) Rizky Rumadan sekaligus Ketua Amak Maluku untuk mengklarifikasi aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku dan Polda adalah data sekunder dan primer.
“Itu merupakan informasi kajian mahasiswa dari berbagai literatur yang sudah ada terlebih dahulu yang membicarakan persoalan kronologis yang terjadi di Buru dimana Sekda Ilyas Hamid terlibat di dalam. Namun, belum ada data yang valid yang bisa membuktikan itu. Sehingga untuk melihat persoalan ini, ada dua kemungkinan, bisa saja ini bagaian dari skema karena saat ini Sekda Buru masuk dalam busra calon Pj. Bupati Buru, bisa juga ada keterlibatan Sekda didalamnya, yakni data sekunder dan data primer,” ujar Rizky Rumadan, Jumat (14/4/2023).
Baginya, harus melihat posisi data yang diambil dalam kajian mahasiswa yang tergabung dalam pemuda anti korupsi.
“Dimana data itu diambil dari berbagai sekunder literatur yang menjelaskan terkait kasus tersebut,” katanya.
Menurutnya, menyoal terkait pertanggungjawaban kepada publik aksi yang dilakukan dengan mencemarkan nama baik Sekda Buru, dirinya minta maf jika salah namaun itu data hasil kajian mahasiswa.
“Bukan bicara persoalan pertanggungjawab data atau tidak, tetapi orang bisa menilai antara data skunder dan data primer. Data sekunder sesuatu yang dilihat dari signifikan data primer dari subjektif untuk menilai benar dan tidak itu urusan lembaga tertentu untuk melihat secara objektif gerakan yang dilakukan itu,”ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya tetap pada pendirian agar gerakan ini dihentikan.
“Kami tetap pada pendirian yakni yang kami sampaikan, artinya gerakan ini kita tidak langsung mengklaim data yang dimiliki kuat. Tetapi sebagai mahasiswa dan pemuda kami mempertegas bahwa data yang kami ambil merupakan data yang kami himpun dari literatur yang ilmiah seperti media-media online dan menjadi sebagai cikal bakal aksi,” jelasnya.
Ketua AMAK Maluku berharap ada standar-standar etik dan normatif dalam menyampaikan pendapat. Olehnya itu, gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa pemerhati kasus korupsi di provinsi perlu didiamkan gerakan ini. Guna mengkaji dan menganalisis serta mengumpulkan bukti-bukti akurat dan tentunya berkualitas agar apa yang disampaikan tidak menimbulkan fitna.
“Dan kami menggaransikan untuk aksi pengusutan dugaan kasus korupsi oleh Sekda Buru dihentikan, dan akan dilanjutkan apabila kami memiliki data serta bukti-bukti yang kuat agar menjadi dukungan gerakan kami. Ini merupakan wujud dari kesadaran dalam pemaknaan kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis,” jelasnya.
Ia menambahkan sehingga tidak boleh ada lagi gerakan-gerakan yang mempresur persoalan kasus tindak pidana korupsi di Kota Ambon. “Yang tidak berbasis pada bukti-bukti akurat, sehingga tidak menjadi senjata makan majikan di kemudian hari,” pungkasnya. (**)
Comment