Polres Konsel Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Sabu yang Berprofesi Sebagai Perawat

KONSEL, EDISIINDONESIA.id-  Seorang pemuda asal Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea. Bernama Bugar Ari Jaya (32) di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel). Diduga kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu.

Pelaksana harian (Plh) Kasat Narkoba Ipda Ridwan Sayidi menerangkan, bahwa kronologis penangkapan terduga pelaku tersebut, berawal ketika personel Polsek Tinanggea sedang melakukan kegiatan patroli rutin, pada saat memasuki area Puskesmas Tinanggea personel melihat ada gerakan mencurigakan dari seorang lelaki.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan, Bugar (32) masuk kedalam Toilet sehingga personel kemudian mendobrak pintu Toilet. Setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan sekitar area kamar mandi ditemukan 1 saset yang berisikan diduga Narkoba (sabu-sabu),” kata Ridwan Sayidi kepada awak media, Kamis (30/3/23).

“Dengan barang bukti (BB)19 (sembilan belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,59 gram,” lanjutnya

Kemudian, Ridwan menjelaskan bahwa  saat personel melakukan pemeriksan dan intrograsi terhadap terduga pelaku. Ia mengaku sebagai perawat puskesmas Tinanggea.

“Ari Jaya alias Bugar (32) merupakan warga Kelurahan Ngapaaha. Kecamatan Tinanggea dan terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” tuturnya

Selain itu, ia juga menjabarkan Pihaknya berhasil temukan 1 saset bening diduga Narkoba, dan 16 pipet yang terbungkus solasi warna hitam diduga Narkoba jenis Sabu yang sudah siap edar.

“Berdasarkan informasi dari Polsek Tinanggea, kami Personel Satresnarkoba Polres Konsel kemudian mendatangi TKP dan melakukan interogasi serta dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku  ditemukan lagi beberapa alat lainnya yang ada kaitannya dengan Narkoba,” terangnya

Ridwan menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Ipda Ridwan Sayidi.(**)

Comment