BUTON TENGAH, EDISIINDONESIA.id – Salah satu tokoh sentral masyarakat Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sariono, mengatakan, seluruh elemen masyarakat akan menutup akses masuknya pertambangan batu gamping di Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Menurutnya, masuknya akses tambang batu gamping hanya akan membawa dampak negatif yang lebih besar, bila dibandingkan dengan asas manfaat yang diperoleh masyarakat Mawasangka Timur.
“Jangan coba-coba ada pihak yang mau bermain-main, atau mau jadi mafia untuk membuka akses masuknya tambang di Mastim, kami siap perang demi mempertahankan kelestarian alam dan lingkungan sehat di wilayah kami,” ungkap mantan aktivis Universitas Muhammadiyah Buton ini kepada awak media belum lama ini.
Sariono menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu masyarakat Kecamatan Mastim telah bersatu, kompak, dan sepakat untuk terus menolak keras masuknya tambang batu gamping, maupun tambang jenis barang mineral lainnya.
“Penolakan masyarakat Mastim bukan tanpa alasan, setelah dikaji dengan seksama, masuknya tambang batu gamping hanya akan menimbulkan kerusakan alam, kerusakan lingkungan, polusi udara yang merugikan kesehatan manusia, serta hanya memperkaya para kaki tangan kaum kapitalis atau para pemilik modal,” terang dia.
“Adapun kalau masyarakat dikasih lapangan kerja, palingan hanya sebagai buruh kasar, ibaratnya masyarakat Mastim hanya dapat tulangnya, tapi isi kekayaan alam akan dikeruk habis oleh para kapitalis maupun para mafia tambang,” tegas mantan legislator Buton Tengah ini.
Sebelumnya, pada Senin (20/03/23) As Sariono yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) yang memimpin aksi unjuk rasa ribuan masyarakat Mawasangka Timur di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dalam aksi tersebut, selain meminta untuk pemberhentian tambang batu gamping, massa aksi juga mendesak agar pihak Dinas PUTR Buteng menemui para peserta aksi untuk mempertanggungjawabkan perihal masuknya tambang batu gamping di Mastim.
“Kami menilai, masuknya akses tambang batu gamping di Musim karena ulah para oknum yang sengaja ingin memperkaya diri, meskipun dengan mengorbankan masyarakat Mastim,” tegasnya.
Seakan tak puas berunjuk rasa di depan kantor Dinas PUTR, massa aksi kemudian bergerak mengepung kantor Bupati Buteng. Massa aksi menuntut agar Pj Bupati Buteng Muhammad Yusup menghadirkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR.
“Kami juga melihat masyarakat telah merasa tertipu karena ulah Kepala Bidang PUTR. Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga ikut andil dalam hadirnya tambang di Mastim, sehingga para pihak yang terlibat harus turut bertanggung jawab,” sebut Sariono.
Massa juga mengecam agar jangan ada oknum penghianat di negeri sendiri. Pj Bupati Buteng Muhammad Yusup juga diminta untuk tidak memberi restu kepada PT. Mineral Citra Sejahtera dengan luas izin 3.801.
Dalam aksi tersebut, karena tidak berhasil bertemu Pj Bupati, massa aksi sempat beristirahat di pelataran Kantor Bupati Buteng, bahkan massa aksi sempat mengancam akan menyegel kantor Bupati Buteng. Namun setelah mengetahui kalau Pj Bupati sedang ada agenda lain di Baubau, beberapa saat kemudian massa aksi pun kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Buteng.
Setibanya di kantor DPRD Buteng, ribuan massa aksi pun langsung ditemui oleh beberapa anggota DPRD Buteng antara lain, Ketua Komisi III Tasman, serta anggota DPRD Buteng lainnya seperti Azaludin, Syarifuddin, dan Wa Ode Mariati.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Buteng Tasman bersama rekan-rekannya sesama legislator kemudian sepakat dengan tuntutan masyarakat Mastim tentang penolakan masuknya tambang di Mawasangka Timur.
“Jika perusahaan tambang itu tidak dicegat sejak dini, maka mayoritas wilayah Mastim akan masuk dalam lahan garapan tambang batu gamping. Kalau ini barang tidak ditahan dari awal, maka ini barang berbahaya, karena termasuk kuburan nenek saya di Desa Batubanawa juga habis digusur,” tegas Tasman.
“Terkait revisi Perda, saya kira kita juga setuju, dan secepatnya DPRD Buteng akan mengajukan revisi itu ke pemerintah daerah, catat itu. Terkait revisi itu butuh proses, itu urusan lain,” sambungnya yang disambut oleh tepuk tangan meriah dari pada demonstran.
Beberapa anggota DPRD Buteng pun akhirnya turut membubuhkan tanda tangan dan stempel. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan atas perjuangan masyarakat Mastim yang dengan tegas menolak masuknya tambang batu gamping. (**)
Comment