Berkas Agnes Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

EDISIINDONESIA.id – Berkas perkara Agnes Gracia pacar Mario Dandy Satriyo kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Minggu (19/3/2023) malam.

Reda mengkonfirmasi, berkas yang diserahkan penyidik kepolisian sudah diterima Kejati dan sedang diteliti.

“Sudah masuk. Saat ini dalam proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya,” kata Reda.

Reda menambahkan, pihaknya tengah meneliti berkas itu dalam kurun waktu tujuh hari atau satu pekan.

Dia memperkirakan, jika berkas perkara sudah dinyatakan P21, berkas itu sekaligus tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

“Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan,” kata dia.

“Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Tawaran Restorative Justice

Dalam kesempatan itu, Reda juga meluruskan pernyataannya yang menjadi sorotan karena tawaran Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.

Reda menegaskan, tidak ada perdamaian untuk perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Ia menjelaskan, saat itu dirinya usai doorstop (wawancara dengan wartawan) off the record sehingga melenceng kemana-mana.

“Karena itu kan demokrasi di Indonesia, kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Reda.

Reda menjelaskan, usai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya RJ di kasus tersebut.

Reda kemudian menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.

“Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak,” katanya.

“Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi,” sambungnya.

Reda kembali menagaskan perihal konsep diversi atau perdamaian hanya bisa ditempuh apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban.

Hal tersebut hanya bisa dilakukan pula pada kasus dengan kriteria tertentu tapi tidak dalam kasus Mario Dandy Cs.

“Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ kemarin, memang mungkin banyak yang belum atau jarang mendengar kata ‘diversi’,” tuturnya.

“Makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian, pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah,” jelas dia.

Ia kemudian menggambarkan konsep pelaku anak ada yang dinamakan konsep perdamaian.

Akan tetapi, konsep perdamaian itu juga harus dilihat dan merupakan kesepakatan antara pelaku, korban atau keluarga korban. “Lalu juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu,” pungkasnya. (Edisi/Pojoksatu)

Comment