Empat Orang ASN Lingkup Pemkot Kendari Diperiksa Usai Penangkapan Sekda

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) tidak hanya memeriksa pihak PT, Midi Utama Indonesia (MUI), kali ini empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Ke empat orang itu, diperiksa menjadi saksi dalam kasus suap izin PT. MUI yang menimpah Jendral ASN (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala beberapa pekan lalu.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, diperiksanya ke empat ASN itu menjadi saksi kasus suap PT. MUI.

“Ke empatnya berinisial F, CP, AR dan MFS,” katanya lewat chat WhatsApp kepada wartawan media ini, Jumat (17/03/23) sore.

Sebelumnya, Kejati Sultra sudah memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terkait kasus suap izin PT. MUI.

Sebagai informasi, Dalam pertemuan membahas perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang dihadiri, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Manejer CSR PT. MUI, berinisial A beserta tiga pihak perusahaan dan Syrif Maulana yang kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas II Kendari.

Ada satu pihak dengan sengaja menggunakan kewenangannya menunjuk Syrif Maulana dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan PT. MUI yang melanggar peraturan undang- undang cipta kerja.

Comment