Disperindag Sultra Bakal Cabut Izin Distributor yang Ketahuan Timbun Kebutuhan Pokok

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha usai melakukan peninjauan ke pasar tradisional, retail modern dan distributor barang kebutuhan pokok.

Dalam rangka menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok guna mengantisipasi kenaikan harga menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Kamis (16/3/2023).

Ia menyampaikan dan mengingatkan secara tegas kepada para distributor untuk tidak menimbun bahan-bahan kebutuhan pokok.

Sehingga, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun Satgas Pangan Sultra, ketika ada penimbunan dari distributor.

“Ketika didapat ada yang melakukan penimbunan barang pokok itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai ke pencabutan izin,” tegasnya.

Lanjut ia menyampaikan, untuk saat ini belum ada temuan terkait penimbunan.

“Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang ditemukan, teman-teman distributor bahkan ikut berpartisipasi di pasar murah tanggal 13 kemarin,” tutupnya.

Comment