Kasus Kekerasan Seksual Arsitek di Makassar Dihentikan, Pelaku Disebut Cabut Laporan

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat SA seorang arsitek di Makassar dihentikan pihak kepolisian.

Pelapor yang tidak lain adalah kekasihnya mencabut laporan, sehingga penyidikan harus dihentikan.

“Cabut laporan korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol.

Sebelumnya seorang Mahasiswi melaporkan SA dengan dugaan kekerasan seksual.

Korban mengaku kerap dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Parahnya, jika kemauannya tidak dituruti. Pelaku melakukan kekerasan fisik, termasuk mencekik dan menampar korban.

Alih-alih demikian belum diketahui apa alasan korban mencabut laporan.

Pihak Kepolisian mengatakan, dalam kasus ini pasal kekerasan seksual bisa saja diterapkan. Hanya saja ada indikasi suka sama suka.

“Kalau pelecehan seksual di Pasal 285 iya. Tapi ini kan berkali-kali. Berarti suka sama suka,” katanya.

Lagi pula, korban dan juga pelaku sudah sepakat berdamai.

Comment