Dapat Keringanan 8 Tahun, PT Makassar Sebut Sule Bukan Pelaku Utama

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Pengurangan putusan terhadap tersangka pembunuhan berencana Sulaiman direspon Kejaksaan Negeri Makassar dengan melakukan Kasasi.

“Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung, ” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As’ad, belum lama ini.

Asri mengatakan bahwa putusan yang jatuhkan hakim pengadilan tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut terlalu rendah dari vonis majelis hakim, di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara. Serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU, selama 18 tahun penjara.

“Itulah makanya JPU ajukan Kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya, ” ujar Asrini As’ad.

Sementara itu pihak Kehumasan Pengadilan Tinggi Makassar, Puji Harian serta Sutio Jumagi Ahirno menilai putusan tersebut masih dalam kawajaran.

Menurut Sutio, hal ini sebenarnya masalah keadilan. Dan keadilan menurut banyak orang itu berbeda-beda.

Kata Sutio, dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar tentu hakim memiliki pertimbangan sendiri dan hal itu bisa dilihat pada salinan putusan.

Alih-alih begitu saat dimintai untuk memperlihatkan pertimbangan putusan tersebut, Sutio menyarankan agar pihak media memintanya di Pengadilan Negeri ataupun bisa mengaksesnya pada situs direktori putusan mahkamah Agung.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam perkara ini pelaku ada kemungkinan diberi pertimbangan dikarenakan bukan pelaku utama.

“Mungkin karena bukan pelaku utama. Tapi lagi-lagi ini soal keputusan majelis hakim,” Ujarnya.

Ditanyai terkait rumor yang berkembang, yakni putusan terhadap Sule ini berat sebelah. Sutio menilai hal itu merupakan hak publik.

“Yah kalau ada yang mengatakan begini begitu, tidak adil. Saya kira itu hak mereka. Pada intinya perkara ini oleh semua pihak masih terbuka untuk tingkat selanjutnya. Jaksa kan masih bisa kasasi,” Pungkasnya.

Diketahui Sule sejauh ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana 340 jo 55 KUHP.

Dirinya dalam vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar terbukti menjadi pihak yang menyampaikan kabar pada eksekutor Chaerul Akmal.

Selain itu Sule jugalah yang memberikan senjata api pada Akmal hingga berujung pada peristiwa berdarah penembakan pada Najamuddin Sewang.

Comment