Menpan RB Ungkap Nasib Honorer dan PPPK, Tak Diberhentikan Tapi Gajinya Terancam?

EDISIINDONESIA.id – Pemberhentian honorer dan PPPK yang sebelumnya membuat cemas lantaran akan menciptakan pengangguran baru diakui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas batal dilakukan. Opsi lainnya pun dilakukan, Kamis (9/3/2023).

Tenaga honorer banyak yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.

“Jadi bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” kata Azwar belum lama ini.

Azwar mengatakan Presiden Jokowi juga telah mendengar adanya masalah tersebut, sehingga meminta untuk mencari jalan tengah.

“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan beberapa opsinya,” ujarnya.

Pemerintah memang memahami bagaimana dampak negatif dari penghentian honorer yang jumlahnya tidak sedikit.

Karenanya opsi yang mengemuka adalah meminimalisir atau mengurangi gaji para honorer dan PPPK.

Dilansir dari pemberitaan awak media, Azwar memang mengakui opsi tersebut.

Politikus PDIP itu menyebut nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR. Ia ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok,” katanya.

Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (Redaksi EI)

Comment