Tim Tabur Bekuk DPO Korupsi di Nunukan, Plh Asintel Kejati Sulsel Beri Pujian

MAKASSAR, EDISI INDONESIA.id – Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan mengapresiasi kinerja tim tangkap buron (Tabur) yang sukses menangkap seorang DPO kasus korupsi.

Tidak main-main tim tabur sukses membekuk DPO licin ini di Nunukan, Kalimantan Utara.

“Kita ucapkan selamat atas satu lagi prestasi Tim Tabur Kejati Sulsel yang sukses menangkap DPO di Nunukan,” Ujar Ruslan dalam pres rilis yang digelar Rabu 8/3/2023.

Lebih jauh Ruslan menuturkan DPO ini adalah DPO licin bernama Hamka bin Tuwo Kalbu (50) Tahun, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Hidro di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Hamka sendiri sudah lama kabur, sejak tahun 2011, namun baru di bekuk lantaran acap kali berpindah tempat.

“Iya Dia ini berpindah-pindah, terakhir informasi yang kita dapat Dia berada di Nunukan hingga kemudian oleh tim Tabur Kejati Sulsel berhasil membekuknya,” tegas Ruslan yang hadir didampingi Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi.

DPO Sudah Divonis Bersalah Pengadilan

Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel Muh Ruslan lebih lanjut merunut proses hukum Hamka.

Dimana kata Dia sekitar Juli 2011 JPU Kejati Barru sudah menjatuhkan tuntutan pada Hamka yakni 3 tahun 6 bulan (kurungan), berikut denda 50 juta.

Dia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor, subsidaer pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Hingga akhirnya oleh Pengadilan Negeri Barru pada Agustus 2011 Hamka dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

“Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dengan denda Rp 50 juta. Sayang kata Dia, Hamka justru kabur melarikan diri,” pungkasnya.

Saat ini lanjut Ruslan, Hamka akan dikirim ke Lapas Barru untuk menjalani pidananya. (**)

Comment