Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten & Kota di Sultra Resmi Dimulai, Ini Syarat Lengkapnya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dibuka hari ini, Senin (6/3/2023) sore.

Seleksi pendaftaran anggota KPU tersebut dilaksanakan untuk 15 kabupaten/kota yang ada di Sultra dan dibagi menjadi 3 zona Tim Seleksi (Timsel).

Untuk timsel Calon Anggota KPU Sultra zona 1 diketuai oleh Noor Dhani, meliputi Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Utara (Butur).

Sementara, timsel Calon Anggota KPU Sultra zona 2 diketuai oleh Muhammad Alim Marhadi, meliputi wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut)

Sedangkan Timsel Calon Anggota KPU Sultra zona 3 diketuai oleh La Ode Kudus, meliputi wilayah Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar), Wakatobi, Kota Baubau dan Kendari.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor: 01/TIMSELKAB/KOTA-SULTRA1-GEL.2-Pu/01/74/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten kota Sulawesi Tenggara zona 1, 2 dan 3 periode 2023-2028.

Ketua Timsel Sultra 1 Noor Dhani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, pendaftaran serta penyampaian dokumen persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota ini dimulai dari 6 Maret sampai dengan 17 Maret jam 23.59 Wita, ” ujar Noor Dhani.

Lebih lanjut terkait formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan calon pendaftar, kata Dhani dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

“Jika dokumen persyaratan telah dilengkapi, selanjutnya disampaikan kepada Timsel melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Kemudian selanjutnya untuk penyerahan dokumen fisik, pendaftar bisa menyerahkan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan ke alamat Sekretariat Timsel, di Kompleks Kendari Town Square (K’Toz) Lantai 1, Jl Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sultra.

“Atau untuk informasi lainnya juga dapat menghubungi kontak person yang dibagikan Timsel KPU melalui 081219765256,” pungkas Noor Dhani lagi.

lebih lanjut bagi masyarakat yang yang berminat menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus melengkapi syarat berikut ini:

Syarat Menjadi Calon Anggota KPU

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan dan Konawe Utara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Kabupaten/Kota juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dan dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan dua kali masa jabatan tersebut meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain itu, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi:

  1. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  3. pas foto berwarna, terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON
  4. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP- CALON
  5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  6. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

a) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 1-CALON

b) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON

c) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 3-CALON

d) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 4-CALON

e) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.5-CALON

f) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.6-CALON

g) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.7- CALON

  1. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  2. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
  3. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik
  4. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  5. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi
  6. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.8- CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (**)

Comment