EDISIINDONESIA.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Beberapa pertimbangan hasil yakni karena status justice collaborator (JC) Richard, yang membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hal meringankan lainnya yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” imbuh Hakim Alimin.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga terjadi pembunuhan.
Sebelumnya, Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bharada E.
Bharada E dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (edisi/jawapos)
Comment