EDISIINDONESIA.id-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi hakim yang memvonis mati Verdy Sambo.
Tiga hakim itu Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Mahfud MD bilang, vonis yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023) sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” ungkap di cuitannya di Twitter, Senin (13/2/2023).
Selain itu, menurut Mahfud, Jaksa juga telah melakukan tugasnya hampir sempurna, di sisi lain penamping hukum Ferdy Sambo malah banyak mendramatisir fakta.
“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim hukuman mati dalam kasus pembunuhan Beigadir J. Setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana, dengan pertimbangan alasan pemberat salah satunya karena membuat gaduh publik.
(edisi/Fajar)
Comment