Hidayatullah Bilang, Gugatan Kades Wawesa dan Parigi Belum Masuk ke PTUN

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) terpilih Wawesa dan Parigi hasil Pemilihan Kades serentak November 2022 lalu, menyatakan bahwa kliennya belum memasukan gugatan di PTUN, namun baru melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

“Sampai saat ini kedua klien saya baru melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) yang saat ini sedang berproses,” ungkap Hidayatullah, Rabu (8/2/2023).

Dia menyebut Kepala DPMD Muna tidak paham mekanisme yang dibangun dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Kalau tidak salah, kepala DPMD Muna saudara Rustam selaku ketua Desk Pilkades Muna, beserta majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Muna, sudah dilakukan pemeriksaan dikantor Ombudsman perwakilan Sultra, pada tanggal 27 Januari 2023. Informasi ini silahkan dapat dikonfirmasi kepada kepala perwakilan ORI Sultra,” katanya.

Sehingga yang perlu diluruskan, lanjut Hidayatullah, bahwa sepanjang penanganan kasus ini masih dalam penanganan Ombudsman, maka belum ada upaya pengajuan sengketa di PTUN, sambil menunggu putusan atau rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman, terkait dugaan pelanggaran atau praktik maladministrasi pelaksanaan PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022.

“Selain laporan kepada ombudsman, kami selaku kuasa hukum dari kedua klien, kami juga saat ini sedang menyampaikan laporan banding kepada Gubernur Sultra, karena sampai dengan tanggal 30 Januari 2023, laporan keberatan kami secara tertulis kepada Bupati Muna terhitung tenggang waktu sepuluh hari kerja, tidak dibalas sejak kami ajukan tanggal 13 Januari 2023 lalu,” paparnya.

Maka, sambung dia, sesuai ketentuan pasal 77 ayat 4 UU nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja, namun hingga saat ini Bupati Muna tidak memberikan tanggapan atau jawaban tertulis.

“Ketika Bupati Muna, tidak menyelesaikan keberatan para klien kami tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan seperti ditegaskan dalam pasal 77 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa dalam hal badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4, keberatan dianggap dikabulkan.” tutup Hidayatullah. (**)

Comment