APPHP Konsel Duga PT WIN Tak Miliki Izin Melintas Jalan Kabupaten dan Galangan Kapal

KONSEL, EDISIINDONESIA.id –
Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Pertambangan (APPHP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi unjuk rasa, di Perampatan Jalan Houling, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Selasa (24/1/2023).

Pasalnya, jalan tersebut yang dilintasi Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan antara Desa Mondoe dan Desa Wonua Kongga, Kecamatan Palangga Selatan.

Dalam orasinya, Koordinator APPHP yang juga menjabat sebagai Bupati Lumbung informasi Rakyat (LIRA) Konsel, Ilmhan menyampaikan bahwa PT WIN dalam melakukan aktivitas houlinya melintasi jalan kabupaten diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

“Hari ini kami turun melakukan aksi unjuk rasa dititik perlintasan jalan houling karena kami duga pihak PT WIN dalam melintasi jalan kabupaten tidak mengantongi izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konsel. Sehingga atas dasar itu, kami meminta kepada manajemen PT WIN untuk menghentikan aktivitasnya sementara, serta memperlihatkan izin yang kami maksud,” kata ILhman.

Ditempat yang sama, senada dengan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konsel, Herianto menyampaikan bahwa industri galangan kapal yang berada disamping jetty PT WIN diduga tidak memiliki izin.

“Jadi ada dua substansi aksi kami kami hari ini,yang pertama terkait ijin melintasi jalan kabupaten dan yang kedua izin industri galangan kapal,” bebernya.

Menanggapi aksi tersebut, salah satu Manajemen PT WIN, Iman yang jabatannya tidak ingin disebutkan memilih banyak diam dan cenderung tidak mau memberikan komentar terkait tuntutan aksi dari APPHP Konsel

“Janganlah saya nda bisa komen nanti melebar, inikan belum selesai, no komenlah. Intinya saya juga menolak untuk diwawancarai mohon maaf, saya orangnya tidak mau muncul-muncul diberita dan intinya kami sudah punya izin,” ucapnya dengan nada terbata-bata.

Untuk industri galangan kapal dalam hal ini PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN), melalui humasnya Nurlan mengatakan bahwa untuk izin galangan kapal sudah ada.

“Izin kami sudah ada, dikeluarkan oleh Mentri perhubungan Laut.” singkatnya.

Tempat terpisah, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Konsel, Suyetno saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan sejauh ini pihak PT TMN yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Konsel, sampai saat ini belum mengusulkan ke DLH untuk permintaan kajian lingkungannya.

Disebutkannya, untuk diketahui alur bahwa mekanisme untuk mendapatkan persetujuan lingkungan usaha/kegiatan yaitu perusahaan harus mendapatkan persetujuan/rekom tata ruang industri galangan kapal dari Pemkab Konsel yakni Dinas PU Tata Ruang.

Kemudian, permohonan untuk kajian ke DLH dilampirkan persetujuan rekom dari tata ruang, beserta informasi rencana usaha galangan kapal (luas lahan, panjang galangan, kapasitas). Setelah itu, DLH Konsel melakukan penapisan untuk menentukan jenis dok linglungan dan kewenangan pemeriksaan kajian lingkunganya.

“Dengan adanya informasi ini, saya akan cek di tata ruang apakah ada PERTEK tata ruang yang dikeluarkan, kemudian kalau memang didarat, dan sudah operasi tanpa kajian lingkungan, maka ini menjadi kewenangan GAKKUM KLHK Wilayah Kendari,” ucapnya.

Berikut empat daftar nama-nama perusahaan galangan kapal di Konsel yang memiliki izin kajian lingkungan yakni PT ARSYA Mega yang bertempat di Tanjung Tiram, PT MANDIEI SHIPYART, di Lapuko, PT GALANGAN MERANTI, di Dapuko dan PT DOKMOR OPTIMA KAJAYAN, di Lapuko. (**)

Comment