EDISIINDONESIA.id- Kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umroh diungkap Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Satu orang berinisial RAP (27) berhasil ditetapkan tersangka
RAP diduga menipu atau menggelapkan uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax pada para calon jamaah yang bakal berangkat ibadah umroh.
Tiket sebelumnya dipesan oleh beberapa travel agen yang belakangan diketahui juga jadi korban penipuan.
“Sebut saja PT. Xxx, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari tiga agen tarvel umroh lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax dan Gween sebanyak 27 pax,” ujar Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.
Sejumlah barang bukti disita. Mulai dari paspor hingga buku rekening atas nama tersangka. Lalu ada satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi.
Kata dia, berkas perkara tersangka RAP telah ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi melakukan pelimpahan tahap satu pada 19 Desember 2022 lalu.
“Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
RAP ditangkap di Gate 4 Terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 10 November 2022 lalu.
Penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan jamaah gagal berangkat umroh ke Tanah Suci Makkah ini tidak bakal berhenti disini.
Jadi tidak menutup kemungkinan, tersangka bakal bertambah.
“Saat ini sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan tersangka RAP sengaja pergi ke Pulau Dewata guna kabur sembunyi dari para korbannya.
Tersangka juga membawa tujuh orang anggota keluarganya pertanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap disana.
“RAP mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun kedepan seharga Rp45.000.000,- bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar,” katanya. (edisi/pojoksatu)
Comment