Selama 6 tahun, BNNK Muna Layani 395 Pecandu Narkoba

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sepanjang tahun 2016-2022 atau selama 6 tahun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna telah melayani sebanyak 395 orang klien/pecandu dan atau penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, saat menggelar press rilis kepada sejumlah wartawan, di kantor BNNK Muna, Jumat (30/12/2022).

“Jumlah tersebut terdiri atas usia pelajar atau mahasiswa usia 15-24 tahun sebesar 50,63 persen dengan jumlah 202 orang, dan usia dewasa 25-65 tahun sebesar 48,86 persen dengan jumlah 193 orang,” papar Ridwan Zain.

Kemudian, lanjut dia, khusus ditahun 2022, BNNK Muna telah merehab 30 klien yang terdiri dari rehabilitasi rawat jalan sebanyak 28 klien, 2 orang rawat inap dan telah dirujuk ke balai rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, adapun target yang diberikan sebanyak 26 orang.

“Jadi rehabilitasi ini bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dan ketergantungan narkoba serta mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dimasyarakat,” ungkapnya.

Disamping itu, pihaknya tidak hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi barang berbahaya tersebut.

“Seluruh komponen masyarakat mari gelorakan war on drugs. Mari jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ajak Kepala BNNK Muna. (**)

Comment