PSU 28 Desember, Pendukung Cakades Wawesa Terpilih Bersikeras Menolak

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Muna yang diteken tertanggal 23 Desember, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala desa (Pilkades) Muna akan digelar pada Rabu, 28 Desember 2022 mendatang.

Ada empat desa yang diputuskan oleh majelis untuk dilaksanakan PSU, salah satunya Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu.

Atas putusan tersebut warga masyarakat pendukung calon kepala desa (cakades) Wawesa yang memenangkan pemilihan bersikeras menolak PSU didesa mereka.

“Kami menolak PSU di Desa Wawesa. Kemenangan pak Askar adalah murni pilihan hati masyarakat. Jangan nodai suara hati masyarakat dengan PSU. Kami tidak terima,” tegas Fatimah, Senin (26/12/2022).

Apalagi, kata dia, putusan PSU tidak memiliki legalitas, cacat hukum, sehingga pelaksanaan PSU pun dianggap ilegal.

“Perbup dan aturan diatasnya Permendagri soal pedoman pelaksanaan pilkades tidak ada itu, yang mengatur soal pemungutan ulang, yang ada hanya penghitungan suara ulang. Jadi apa dasarnya dilakukan PSU. Kami tegaskan tidak mau ada PSU. Kami tidak bisa dibodoh bodohi,” cetusnya.

Wanita berhijab itu mengganggap La Ode Askar layak dan sudah tepat mendapat legitimasi suara terbanyak dari masyarakat. Pasalnya, La Ode Askar dinilai selama memimpin desa Wawesa banyak memberikan manfaat.

“Kami sudah tau kekurangan dan kelebihan pa Aksar. Beliau juga warga asli dan menetap di desa selama ini. Beda dengan yang gugat, memang dia lahir di Wawesa tapi selama menikah dia telah menetap di daerah lain,” sodoknya.

Hal senada dikatakan Landoghai, bahwa kemenangan La Ode Aksar merupakan hasil yang berlangsung secara demokratis, sehingga tidak ada alasan dan dasar dilangsungkan PSU.

“Kami menolak PSU. Kami juga tegaskan akan mengawal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).” tegasnya.

Warga lainnya Fasriatma berharap Pemerintah daerah Muna dalam hal ini Bupati Muna untuk membatalkan PSU sebab telah melukai hati nurani.

“Harapan kami pak Bupati batalkan ini PSU. Tidak ada dasarnya,” tutupnya. (**)

Comment