Tiga Cakades Terpilih Minta Bupati Muna Tolak Rekomendasi Majelis untuk PSU

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tiga calon kepala desa (cakades) terpilih masing-masing desa Parigi, Kambawuna dan Wawesa meminta kepada Bupati Muna untuk menolak rekomendasi tim majelis penyelesaian sengketa terkait keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Dengan tegas kami nyatakan menolak keputusan PSU tersebut sebab bertentangan peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022 dan juga peraturan diatasnya yakni Permendagri nomor 72 sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades,” ungkap Cakades terpilih desa Wawesa, La Ode Askar, di kantor DPRD Muna, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, bukan saja dirinya yang menolak melainkan seluruh pendukungnya yang berjumlah ratusan orang bersikap sama.

“Tida ada point pemungutan suara ulang didalam Perbup. Yang ada hanya penghitungan suara ulang ketika terjadi perselisihan, dimana mekanismenya Bupati memerintahkan kepada BPD untuk dilakukan penghitungan ulang bukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Askar melanjutkan dalil gugatan pemohon telah dia jawab pada saat mengahadiri undang majelis untuk dilakukan klarifikasi.

Sementara, saat menyampaikan aspirasi mereka di DPRD Muna, yang diterima oleh pimpinan Komisi I La ode Iskandar dan Iksanuddin, Cakades terpilih dari desa Parigi, LM. Nurasim berharap kepada DPRD Muna bisa melahirkan solusi sehingga terwujud rasa keadilan dan kepastian hukum.

Koleganya sesama Cakades terpilih dari desa Kambawuna, La Ode Masruddin Upi mendorong DPRD Muna membentuk pansus atas putusan yang mereka nilai ilegal.

“Putusan PSU cenderung lebih berbau politis, demi kepentingan oknum tertentu,” cetusnya.

Pantauan edisi indonesia, tiga cakades terpilih tersebut bersama puluhan pendukungnya diterima dengan baik oleh Komisi I DPRD Muna.

La Ode Iskandar dan Iksanuddin tampak menyalin setiap keterangan dari masing-masing Cakades untuk menjadi bahan rapat selanjutnya bersama pihak-pihak terkait. (**)

Comment